13 Pejabat Pemprov Nonjob, Ada Surat Pengunduran Diri Palsu

Ilustrasi - Surat Pengunduran Diri Palsu-Pixabay-Jambi Independent j

JAMBI – 13 orang pejabat eselon III dan IV lingkup Pemprov Jambi, dinonjobkan dari posisinya. Pemberhentian dari jabatannya itu, disebut-sebut lantaran mereka mengirimkan surat pengunduran diri kepada atasan, Gubernur Jambi. Namun belakangan, diketahui bahwa ke 13 pejabat itu tidak pernah membuat surat pengunduran diri. Ada indikasi bahwa surat pengunduran diri itu dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab, mengatas namakan 13 pejabat tersebut.

Pemprov Jambi yang diwakili Sekda Provinsi Jambi, sudah bertemu dengan 13 pejabat yang tidak merasa mengundurkan diri itu. Pertemuan yang dilaksanakan pada 8 Juli 2025 itu, juga dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Sumaiman.

Setelah pertemuan itu, dibuatkan surat keputusan hasil pertemuan. Dalam surat itu, ada empat poin yang dituangkan. Pertama, meminta ke 13 ASN ini untuk menerima keputusan Gubernur Jambi, Nomor 496/KEP.GUB/BKD-3.3/2025 tertanggal 12 Juni 2025, tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dari jabatan Administrator dan jabatan pengawas di Lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi.

Surat tersebut juga meminta kepada 13 ASN untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

BACA JUGA:Persiapkan Fasilitator sebagai Agen Perubahan

BACA JUGA:Wali Kota Maulana: Festival Sungai Asam Jadi Simbol Harmoni dan Kebangkitan Ekonomi Kreatif

Kemudian, mereka juga difasilitasi untuk alih jabatan ke jabatan fungsional dan dipertimbangkan untuk menduduki jabatan struktural sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bahwa surat pengunduran diri sebagai dasar pemberhentian dari jabatan tersebut tidak pernah dibuat oleh yang bersangkutan (13 Nama Terlampir),” tertuang dalam berita acara.

Sebelumnya, BKD Provinsi Jambi diduga terlibat dalam pemalsuan surat pengunduran diri terhadap puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Sekitar 2-3 oknum pejabat BKD dituding memalsukan tanda tangan tanpa sepengetahuan mereka, lalu memaksa mereka menandatangani surat tersebut. Surat tersebut mencakup hingga 30 pejabat Eselon III dan IV, dan dijadikan dasar untuk menonaktifkan mereka dari jabatan (nonjob).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, mengakui adanya 13 ASN yang telah dinonaktifkan dan menyebut mereka telah sepakat menerima keputusan gubernur, serta menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, tanpa menempuh jalur hukum.

Sudirman mengatakan ada beberapa alasan dari 13 pejabat tersebut dinonjobkan. Namun tidak dijelaskan secara rinci.

“Ada banyak pertimbangan, tidak hanya pertimbangan yuridis, bisa juga pertimbangan yang lain,” katanya.

 

 

 

 

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Jambi hingga saat ini belum memberikan keterangannya. (cr01/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan