Satgas PKH Tertibkan 12.285 Hektare Lahan Di Kawasan Hutan Kabupaten Tebo, Sasar Perusahaan Besar

PENERTIBAN: Plang peringatan yang dipasang oleh Satgas PKH Tebo.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j

MUARATEBO – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan ribuan hektare kawasan hutan yang telah digunakan secara tidak sah oleh sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Tebo.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Febrow Soeseno, membenarkan kegiatan penertiban tersebut. Ia menyampaikan bahwa penertiban dilakukan secara terstruktur dan terbagi ke dalam dua tim besar yang menyisir lokasi-lokasi yang diduga berada dalam kawasan hutan negara namun telah digunakan untuk kegiatan non-kehutanan.

"Iya, kita sudah melakukan penertiban kawasan hutan yang berada di beberapa perusahaan," ujar Febrow saat dikonfirmasi awak media, Minggu (13/7).

Tim pertama Satgas PKH melakukan penertiban terhadap dua lokasi yang cukup luas. Lokasi pertama berada di kawasan PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT), tepatnya di Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo. Di kawasan ini, Satgas PKH menertibkan lahan non-tanaman kehutanan seluas 2.012,25 hektare.

BACA JUGA: 13 Pejabat Pemprov Nonjob, Ada Surat Pengunduran Diri Palsu

BACA JUGA:Persiapkan Fasilitator sebagai Agen Perubahan

Selanjutnya, penertiban dilakukan di wilayah konsesi PT Lestari Asri Jaya yang terletak di Desa Semabu, Kecamatan Sumay. Di sini, lahan non-tanaman kehutanan yang berhasil ditertibkan Satgas PKH mencapai 6.596,91 hektare.

Sementara itu, tim kedua menyasar dua perusahaan lain yang juga melakukan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah. Penertiban dilakukan di lahan seluas 849,75 hektare yang berada di bawah penguasaan PT Tebo Multi Agro (TMA), berlokasi di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto.

Selain itu, penertiban juga dilakukan di kawasan milik PT Wamukti Wisesa, yang berlokasi di Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir. Di lokasi ini, luas lahan non-tanaman kehutanan yang ditertibkan adalah 826,40 hektare.

Jika dijumlahkan secara keseluruhan, Satgas PKH berhasil menertibkan total lahan non-tanaman kehutanan seluas 12.285,31 hektare di Kabupaten Tebo. Menurut Kasi Intel Kejari Tebo, seluruh proses penertiban berlangsung lancar tanpa kendala, berkat koordinasi yang baik antara berbagai unsur yang tergabung dalam Satgas.

"Penertiban berjalan dengan baik dan kondusif. Tidak ada hambatan yang berarti di lapangan," tegas Febrow.

Sebagai bagian dari upaya penertiban, Satgas PKH memasang plang peringatan di sekitar kawasan yang telah ditanami sawit oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Plang tersebut berisi larangan keras terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan.

 

 

Tertulis dalam plang tersebut, "Dilarang memasuki kawasan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman/tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang". (wan/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan