Bisa Terancam 12 Tahun Penjara, Kapolda Jambi Tegaskan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Irjen Pol. Krisno H. Siregar-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j
Jambi – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., mengeluarkan maklumat resmi yang menegaskan larangan keras terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Jambi.
Dalam maklumat tersebut, Kapolda menekankan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penegasan ini merupakan bagian dari upaya preventif aparat kepolisian dalam mencegah terjadinya kebakaran yang berdampak luas terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
“Pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan, mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi, serta mencoreng citra Indonesia di mata dunia,” ujar Irjen Pol. Krisno.
BACA JUGA:Penjaga Kos Terekam Bolak-balik di Depan Kamar, Misteri Kematian Diplomat Kemlu
BACA JUGA:Salahnya Nasib
Ia juga menyampaikan bahwa, para pelaku karhutla dapat dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun karena sengaja menimbulkan kebakaran, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, terdapat pula payung hukum dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Setiap orang dilarang membuka dan/atau mengelola lahan dengan cara membakar,” tegas Kapolda dalam maklumatnya.
Kapolda Jambi juga menginstruksikan seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, untuk mengedepankan upaya pencegahan, deteksi dini, serta penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.
Penanganan ini akan dilakukan secara kolaboratif bersama TNI dan instansi terkait lainnya.
Maklumat tersebut, lanjut Kapolda, merupakan bentuk nyata kepedulian dan tanggung jawab Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menjamin keselamatan masyarakat.
Dengan mengusung semboyan “Power is for Service”, Irjen Pol. Krisno menegaskan bahwa kewenangan yang dimiliki institusi kepolisian akan digunakan untuk memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam melindungi alam dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.(zen)