BKD Provinsi Jambi Akan Bentuk Timsus, Usut Pelaku Pemalsuan Surat Pengunduran Diri 13 ASN

Kepala BKD Provinsi Jambi, Sulaiman.-JAILANI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent j

 

JAMBI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi akan membentuk tim investigasi khusus (Timsus). Tim ini akan mendalami persoalan surat pengunduran diri palsu yang mengakibatkan penonaktifan (nonjob) 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Sulaiman, mengatakan bahwa proses nonjob sudah berjalan sesuai prosedur dan telah memperoleh rekomendasi dari Kemendagri dan BKN. Namun, pernyataan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kegelisahan publik.

“Inikan proses sudah selesai, sudah dinaikkan rekomendasinya ke Kemendagri dan BKN, bahkan sudah dilakukan penonjoban. Tetapi dalam hal ini ada praduga kesalahan," kata Sulaiman.

Terkait dugaan pemalsuan surat pengunduran diri, Sulaiman menyebut hal itu masih dalam tahap asumsi dan belum bisa disimpulkan sebagai fakta hukum. Meski demikian, pihaknya berencana mengusulkan pembentukan tim investigasi khusus.

BACA JUGA:Provinsi Jambi akan Menjadi Role Model, Melalui Tim Khusus Percepatan Pembangunan oleh Bappenas

BACA JUGA:Ketum KONI Jambi Berikan Penghormatan Terakhir, Penyambutan dan Pelepasan Jenazah Almarhum Sertu Oki Yusmika

“Jadi BKD dalam hal ini bersama Pemda akan membentuk tim khusus, kita belum tau siapa oknum BKD yang melaksanakan hal (pemalsuan, red) tersebut. Tim khusus ini akan dibentuk, itu yang akan menyelidiki siapa oknumnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa BKD bekerja mengacu pada regulasi, khususnya dalam pengelolaan administrasi dalam lingkup pemerintahan dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014.

“Undang-undang inikan kalau dilanggar tentu ada sanksi, masih pada ranah itu. Belum sampai ke ranah pidana. Karena dia masih dalam rangka Aparatur Sipil Negara,” bebernya.

Sulaiman juga membuka kemungkinan pengembalian jabatan bagi ASN yang terdampak, jika proses klarifikasi dan investigasi membuktikan adanya kesalahan prosedur. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Gubernur sebagai pemegang hak prerogatif dalam urusan kepegawaian daerah.

 

“Bisa saja jabatan dikembalikan, tapi bisa juga ada kebijakan lain. Itu nanti tergantung Pak Gubernur,” pungkasnya. (cr01/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan