Misri Ajukan Justice Collaborator

JUSTICE COLLABORATOR: Misri Puspita Sari bersama kuasa hukumnya Yan Mangandar.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j
MATARAM - Salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, Misri Puspita Sari mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.
Adapun pengajuan ini dilakukan Misri untuk bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang janggal dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan pada 16 April 2025 silam.
Pengajuan permohonan JC dilayangkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), melalui surat dari kuasa hukum Misri pada Senin, 14 Juli 2025 kemarin.
"Benar, sudah kami ajukan pada Senin kemarin. Kami juga melakukan tembusan untuk LPSK, Polda NTB hingga Bareskrim Polri," kata kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, Selasa (15/7).
BACA JUGA:Ada PETI di Dekat Bandara
BACA JUGA:Delapan Persen
Yan menambahkan, kliennya mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator lantaran proses penyidikan yang janggal. Ia juga membeberkan bahwa pengenaan pasal yang tak pas dan menyeret kliennya harus dirubah.
"Kami merasa sejak proses awal kasus ini dipaksakan kepada Misri. Sebab, Pasal 351 tentang penganiyaan berat yang dialamatkan ke Misri tidak tepat, karena dia tak melakukan penganiayaan kepada Brigadir Nurhadi," paparnya.
Yan juga membeberkan perkembangan psikis Misri selama mendekam di Rutan Polda NTB. Menurutnya, saat menjalani BAP tambahan, kondisi psikis Misri mulai membaik.
Namun, psikis wanita asal Jambi itu kerap memburuk jika penyidik kembali menanyakan perihal peristiwa yang terjadi di Gili Trawangan pada 16 April 2025 silam.
"Kondisi Misri Alhamdulillah membaik. Saat menjalani BAP tambahan Senin kemarin, dia sudah lancar menjawab pertanyaan penyidik. Hanya saja jika disinggung soal kejadian di Gili Trawangan, terkadang emosinya masih meningkat karena pengulangan pertanyaan," kata Yan.
Yan berharap, dengan pengajuan JC tersebut, status tersangka Misri bisa gugur.
"Tentu dengan pengajuan permohonan JC ke LPSK, status Misri sebagai tersangka bisa gugur. Karena memang tak ada bukti konkret yang menjerat Misri turut terlibat dalam penganiayaan sebagaimana yang dimaksud Pasal 351 KUHP," pungkasnya. (*)