Selidiki Kebenaran Grup Komunitas LGBT

AKBP Taufik Nurmandia-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j

Setelah mengonsumsi minuman tersebut, korban mengalami kejang-kejang hebat. Meski pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit, nyawa RH tidak berhasil diselamatkan.

“Rekonstruksi ini penting untuk menyamakan keterangan tersangka dengan fakta-fakta di lapangan. Sejauh ini, pelaku bersikap kooperatif dan memperagakan seluruh adegan sesuai dengan pengakuannya,” jelas Kapolsek Iptu Choiril Umam.

Atas perbuatannya, AFY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, di sebuah rumah kos di Jalan Prof. M. Yamin SH, Kelurahan Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi. Korban RH diketahui berasal dari Kecamatan Reteh, Provinsi Riau. 

Racun sianida itu dibeli pelaku secara online. Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos di Kota Jambi. Pengungkapan itu menguak fakta jika pelaku dan korban merupakan pasangan sesama jenis.

Keduanya sudah menjalani hubungan sesama jenis sejak empat tahun belakangan. Pelaku menduga korban memiliki pasangan lain yang membuat pelaku marah dan merancang pembunuhan itu. (zen)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan