Bakal Ajukan Nota Pembelaan, Bandar Narkoba Diding Dituntut 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Diding saat menjalani siding tuntutan.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j
Jambi – Terdakwa kasus peredaran narkotika, Didin alias Diding, dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (15/7) sore.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Diding terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didin alias Diding dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Ditangkap Saat Hendak Transaksi Sabu
BACA JUGA:Siap Perkuat Patroli Wilayah Pesisir, Polairud Jambi Bekali Personel dengan Motor Dinas
Selain pidana pokok, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 8 bulan.
Jaksa mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap Diding adalah sikapnya yang kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan.
Diding dinilai telah membantu penyidik mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di Jambi, termasuk memberi informasi penting terkait jaringan narkoba Helen.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ilham Kurniawan, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 22 Juli 2025 mendatang.(zen)