KPK Sita Hasil Produksi Sawit Sebesar Rp 3 M

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j

"Saya sudah mendengar kabar itu. Tapi menurut hemat saya, penangkapan ini agak berlebihan," kata Maqdir kepada wartawan.

Ia mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan saat Nurhadi masih menjalani hukumannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Beliau mestinya bebas tanggal 28 Juni, tapi tanggal 26 ditangkap KPK," jelas Maqdir.

Menurutnya tidak ada alasan KPK bisa melakukan penangkapan tersebut karena dinilai tindakan tersebut berlebihan. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan