Saksi: Korupsi Ditemukan pada Tiang Pancang, Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi

Suasana sidang persidangan Kasus Tindak Pidana Korupsi pada Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent j
JAMBI- Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar persidangan Kasus Tindak Pidana Korupsi pada Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi, Rabu, 16 Juli 2025.
Sidang kali ini dengan terdakwa Tarjani Kuswara Bin Kuswara Wisastra selaku Team Leader pada PT. 4Cipta Konsultan.
Sidang diketuai Yofistian. Meski sidang digelar secara online, namun tetap berjalan dengan baik dan lancar.
Sidang menghadirkan dua saksi ahli, diantar Saksi Ahli Aripudin selaku penghitungan kerugian negara, pernah berdinas di BPKP Provinsi Jambi yang kini berdinas di BPKP RI, dan Saksi ahli Dedi yang merupakan Teknik Sipil di ITB.
BACA JUGA:Berbahan Dasar Plastik Daur Ulang, Kota Jambi Punya Perpustakaan Ramah Lingkungan
BACA JUGA:Dinkes Mulai Laksanakan CKG hingga Desember
Saksi Ahli, Aripudin dalam persidangan, mengatakan indikasi kerugian keuangan negara dalam proyek ini dihitung dari dua aspek diantarnya personel dan non personal.
“Kerugian di hitung dari personil dan non personel,” kata Aripudin dalam persidangan.
Begitupun dengan Saksi ahli Dedi saat di tanya majelis hakim terkait kerugian dari non personel, yang terdapat pada tiang pancang.
Majelis hakim menanyakan, bagaimana cara dirinya menghitung kekurangan volume kedalaman terhadap tiang pancang, yang seharusnya tertanam 30 meter, namun realisasinya hanya tertanam sedalam 27 meter.
Pertanyaan ini, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Dedi pada hasil BAP nya pada pemeriksaan di kepolisian.
Dia mengatakan penghitungan itu berdasarkan dari aturan yang ada dalam aturan atau perjanjian kerja sebelumnya. ia juga menjelaskan untuk tiang pancang juga tidak merata.
“Dan itu juga tidak merata (jarak pancang) ada yang miring,” kata Dedi kepada majelis hakim dalam persidangan.
Bukan hanya JPU, dan Penasihat Hukum yang bertanya pada sidang tersebut, majelis hakim juga memberikan waktu terdakwa bertanya kepada saksi.