Sabu dalam Wadah Permen, Dua Pemuda Jambi Ditangkap Polisi

Dua pemuda yang diamankan karena kedapatan memiliki sabu.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j
Satresnarkoba Polresta Jambi kini terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini.
Termasuk mendalami keterlibatan narapidana di Lapas Jambi yang disebut menjadi pemasok barang haram tersebut.
Para pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih dikembangkan. Kami berkomitmen memberantas jaringan narkotika hingga ke akarnya, termasuk jika ada keterlibatan pihak dalam lapas,” tegas Deddy.(zen)