Dituntut 15 Tahun Penjara, Dua Polisi Terdakwa Pembunuhan Tahanan Di Kumpeh Ilir

Suasana sidang yang melibatkan dua Polisi, terdakwa pembunuh tahanan di Kumpe Ilir.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j

MUARO JAMBI – Persidangan kasus kematian tragis Ragil Alfarizi (22) dalam ruang tahanan Polsek Kumpeh Ilir kembali digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, Jumat (18/7).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua anggota kepolisian yang menjadi terdakwa.

Kedua terdakwa, yakni Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, dituntut masing-masing 15 tahun penjara.

Jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan.

BACA JUGA:25 Orang Tewas Akibat Kecelakaan, Selama Enam Bulan Terakhir di Kota Jambi

BACA JUGA:Pemprov Jambi Harus Jemput Bola ke Pusat, Al Haris Tanggapi Penurunan APBD 2026

“Berdasarkan fakta persidangan, JPU menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Angger Pratomo, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Dalam amar tuntutannya, jaksa juga meminta agar keduanya tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlanjut.

Penetapan ini dilakukan untuk menjamin tidak adanya upaya melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

Kasus ini bermula dari penangkapan Ragil oleh anggota Polsek Kumpeh Ilir atas dugaan pencurian.

Namun hanya beberapa jam setelah ditahan, pemuda itu ditemukan tewas dalam sel tahanan.

Awalnya, kematian Ragil diduga karena gantung diri menggunakan ikat pinggang.

Namun hasil autopsi justru mengungkap fakta sebaliknya. Ragil tewas akibat luka serius di bagian belakang kepala, diduga kuat akibat kekerasan fisik.

Polda Jambi kemudian menetapkan dua oknum polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan dan penghilangan kemerdekaan seseorang, yakni Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 dan Pasal 333 KUHP.

Proses hukum terhadap dua aparat penegak hukum ini menjadi sorotan publik. Kasus ini tidak hanya mencederai citra institusi kepolisian, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan perlindungan hak asasi dalam sistem peradilan pidana.

 

 

Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.(zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan