Residivis di Merangin Kembali Tertangkap, Kali Ini Saat Nyabu Bersama Istri

Ketiga tersangka usai diamankan Polisi.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j
BANGKO – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Merangin kembali membuahkan hasil.
Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin menggagalkan pesta narkoba yang dilakukan pasangan suami istri bersama seorang rekannya di kawasan padat penduduk Sungai Mas, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Bangko.
Penggerebekan berlangsung pada Kamis (10/7) sore sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan tiga orang yang tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam rumah.
BACA JUGA:Dituntut 15 Tahun Penjara, Dua Polisi Terdakwa Pembunuhan Tahanan Di Kumpeh Ilir
BACA JUGA:25 Orang Tewas Akibat Kecelakaan, Selama Enam Bulan Terakhir di Kota Jambi
“Tiga orang kami amankan di tempat, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri. Kami juga menyita empat paket sabu dengan berat bruto 16,91 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, belum lama ini.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diberikan tersangka lain yang sudah lebih dulu ditangkap.
Menurut Rezi, kawasan Sungai Mas telah menjadi titik rawan peredaran narkoba.
“Dari pengakuan tersangka sebelumnya, kami mendapat informasi bahwa di daerah itu sering terjadi transaksi. Setelah kami selidiki lebih lanjut, kami lakukan penggerebekan,” imbuhnya.
Ketiga tersangka masing-masing Angga (40) beserta istri, berinisial APS (37), dan N alias Buyung (37). Dari pemeriksaan awal, diketahui A merupakan residivis kasus narkotika.
Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pemasok barang haram tersebut.
Saat ini, penyidik tengah mendalami lebih jauh jaringan yang terlibat.
“Barang itu diakui berasal dari seorang rekan tersangka yang sudah kami identifikasi. Langkah berikutnya adalah pengembangan ke pemasok utama,” jelas Ruly.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ruly juga mengajak masyarakat Merangin untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan warga sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Laporkan jika melihat hal mencurigakan. Kita tidak bisa biarkan narkoba merusak generasi penerus,” tegasnya.(zen)