Polresta Jambi Tangkap Pengedar 40 Paket Sabu Siap Edar Disita

Seorang pria berinisial A (34), warga Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. -istimewa-
JAMBIKORAN.COM - Seorang pria berinisial A (34), warga Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 40 paket kecil sabu dengan berat bruto mencapai 11,41 gram. Barang haram tersebut diduga siap diedarkan.
"Pelaku ditangkap dengan barang bukti puluhan paket sabu yang telah dikemas untuk diperjualbelikan," ujar Ipda Deddy, Kamis 24 Juli 2025.
BACA JUGA:Kulit dan Rambut Halus dan Lembut, Dengan Jeruk Nipis Campur Mentimun
BACA JUGA:Langkah-langkah Jadi Copywriter, UI/UX Designer, atau Content Creator
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti satu dompet kain cokelat, dua timbangan digital, plastik klip dalam berbagai ukuran, satu sendok sabu dari pipet plastik, serta satu unit ponsel warna merah.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial H dengan sistem pembayaran secara cicil atau berhutang.
Narkotika tersebut kemudian dibagi menjadi paket kecil untuk dijual kembali. Pelaku mengaku sudah dua kali mendapatkan sabu dari orang yang sama, terakhir dengan pembelian setengah kantong seharga Rp2,8 juta.
"Sebagian sabu tersebut sudah sempat dijual," tambah Deddy.
BACA JUGA:5 Kesalahan Umum dalam Minum Air Putih, Untuk Mencegah Dehidrasi
BACA JUGA:4 Tips Merawat Kuku, Agar Tetap Sehat dan Kuat
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Jambi. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan narkoba yang terkait dengan pelaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang. (*)