Ini Dia Tiga Ranperda Strategis Untuk Ciptakan Kota Jambi Bahagia

Ini Dia Tiga Ranperda Strategis Untuk Ciptakan Kota Jambi Bahagia--
JAMBI, JAMBIKORAN.COM — Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi yang digelar di Ruang Swarna Bumi, pada Kamis (24/7/2025)
Sidang Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, dengan agenda utama pembahasan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting yang diajukan oleh Pemerintah Kota Jambi.
Tiga Ranperda tersebut meliputi:
* Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi.
* Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
* Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025–2029.
Dalam keterangannya, Wali Kota Jambi Maulana menjelaskan urgensi dari masing-masing Ranperda, yang menurutnya, pembentukan BPBD Kota Jambi sangat penting mengingat berbagai potensi bencana alam dan non-alam yang kerap terjadi.
"Kota Jambi yang terus berkembang saat ini membutuhkan penanganan bencana yang lebih terstruktur, mulai dari mitigasi hingga kesiapsiagaan dari segala dampak, seperti curah hujan yang tinggi berpotensi menimbulkan banjir, belum lagi ancaman kebakaran, angin puting beliung, rumah roboh, dan kepadatan penduduk," ujarnya.
Ia mengungkapkan, dengan belum adanya lembaga BPBD tersendiri yang masih menjadi satu bidang dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan). Hal ini kerap menjadi kendala dalam memperoleh bantuan peralatan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Terkait dengan Ranperda kedua yang diajukan, Maulana menekankan perubahan struktur perangkat daerah, menyesuaikan kebutuhan pelayanan dan dinamika Kota Jambi yang terus berkembang.
“Contohnya Dinas Perhubungan (Dishub) yang seharusnya dikembangkan menjadi tipe A mengingat kompleksitas lalu lintas kota. Hal serupa juga berlaku untuk Dinas Pekerjaan Umum (PU), termasuk dalam hal infrastruktur, pengawasan, serta penataan ruang dan wilayah. Dengan perubahan ini, kami ingin pelayanan masyarakat bisa lebih optimal dan profesional. Setiap OPD yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik harus diperkuat kapasitas dan organisasinya," tekannya.
Sementara itu, Ranperda ketiga yakni RPJMD Kota Jambi 2025–2029 merupakan amanat Undang-Undang yang wajib ditetapkan dalam kurun waktu enam bulan setelah kepala daerah dilantik. RPJMD ini menjadi panduan pembangunan Kota Jambi selama lima tahun ke depan.
"RPJMD telah melalui proses panjang, mulai dari diskusi publik hingga Musrenbang. Kami berharap DPRD dapat membahas secara mendalam dan memutuskan secepatnya demi keberlanjutan pembangunan Kota Jambi," ucap Wali Kota Maulana.
Dirinya menyebut, ketiga Ranperda ini bukan hanya sekadar produk hukum, tetapi merupakan titik tolak penting dalam upaya menata masa depan Kota yang Bahagia.
“Kami menyadari bahwa keberhasilan pembangunan daerah adalah hasil dari kemitraan yang erat antara eksekutif dan legislatif, serta partisipasi aktif masyarakat. Untuk itu, kami mohon dukungan dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Jambi dalam proses pembahasan ketiga Ranperda ini secara komprehensif, agar dapat segera ditetapkan dan menjadi payung hukum pembangunan Kota Jambi ke depan,” pungkas Wali Kota Maulana.
Dalam Sidang Paripurna tersebut, turut hadir unsur Pimpinan DPRD Kota Jmabi beserta para Anggota DPRD Kota Jambi, unsur Forkopimda Kota Jambi, Sekretaris Daerah (Sekda) A Ridwan beserta jajaran dilingkungan Pemerintah Kota Jambi.(*)