DPR Belum Sikapi Putusan MK Terkait Pemilu 2029

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong.-Antara/Jambi Independent-Jambi Independent
Meski demikian, Bahtra tak memberikan tenggat waktu kepastian kapan DPR RI akan mengambil sikap dalam menindaklanjuti putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.
"Yang pasti kan enggak mungkin dilaksanakan pada 2029 karena pemilunya 2029, yang pasti sebelumnya, tetapi yang paling penting sekarang kan baru 2025," kata dia.
Sebelumnya, pada Selasa 15 Juli 2025, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal menyalahi amanat dari Undang-Undang Dasar 1945.
Maka dari itu, menurut dia, semua fraksi partai politik di DPR RI akan menyikapi secara bersama-sama putusan MK tersebut.
"Jadi, nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta. (*/Viz)