Pelaku UMKM Diminta Bersertifikasi Halal

Pemda Tanjab Timur minta pelaku UMKM miliki sertifikat halal --

KUALA TUNGKAL - Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjab Barat) dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong UMKM bersertifikasi halal untuk naik kelas.

Beluml lama ini, DPMPTSP terus memberikan sosialisasi implementasi perizinan berusaha dan pengawasan berbasis risiko bagi para pelaku usaha di Kabupaten Tanjab Barat

BACA JUGA:Mbappe Bakal Ramaikan Bursa Transfer Eropa

BACA JUGA:Jepang Berpesta Gol 5-0 Saat Pemanasan Lawan Thailand

Plt Kepala DPTSP Ahamad Husaini, menyampaikan pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang menjalankan usahanya di Kabupaten Tanjulab Barat, terutama bagi para pelaku usaha UMKM.

Ia menyebut, pelaku UMKM diberi ruang untuk terus berkembang dan bermitra dengan perusahaan perusahaan besar yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

"Pemberdayaan usaha UMKM yang dilakukan diharapkan akan mampu memberikan multiplayer effect kepada perekonomian daerah serta manfaat yang dirasakan akan memacu kualitas produk serta membuka peluang umkm untuk naik kelas agar terwujud pemerataan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tanjab Barat," sebutnya.

Lebih lanjut, dengan direvisinya undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH) melalui omnibuslaw undang-undang tentang cipta kerja, membawa sejumlah implikasi positif dalam percepatan penyelenggaraan jaminan produk halal.

"Pertama, regulasi tersebut mendorong percepatan sertifikasi halal bagi aneka produk barang dan jasa untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha," ujarnya.

Kemudian kata dia, UU cipta kerja juga memberi keberpihakan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan menyediakan berbagai kemudahan prosedur sertifikasi halal, termasuk dengan menyediakan pembiayaan gratis sertifikasi halal.

"Indonesia adalah satu-satunya negara yang secara resmi mewajibkan sertifikasi halal melalui undang-undang," katanya.

Hal itu sebagaimana dinyatakan di dalam pasal 4 uu JPH yang menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK yang memenuhi persyaratan dilaksanakan dengan didasarkan atas pernyataan pelaku UMK atau self declare.

Perkembangan regulasi jaminan produk halal (JPH) memberikan banyak implikasi melalui percepatan layanan sertifikasi halal, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan, kepastian hukum, yang kesemuanya mendorong pengembangan ekosistem halal di indonesia yang pada muaranya nanti dapat menggairahkan kegiatan investasi, menggerakkan perekonomian, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Melalui kegiatan hari ini saya berharap ini menjadi awal dalam memberikan sosialisasi, publikasi dan edukasi kepada pelaku usaha tentang jaminan produk halal (JPH)," ucapnya.

Ia berharap akan lebih banyak lagi pelaku usaha yang paham terhadap proses sertifikasi halal serta mempersiapkan diri untuk menjalani proses sertifikasi tersebut bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal. (Rul/viz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan