Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Mayang Jambi

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Mayang Kota Jambi.-istimewa-
JAMBIKORAN.COM – Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Mayang Kota Jambi.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, pada Senin 28 Juli 2025.
Ketiga tersangka berinisial MK, HF, dan RW disebut terlibat dalam proyek pengadaan bahan kimia untuk operasional perusahaan daerah tersebut.
“Unit Tipikor Satreskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Proses penyidikan telah dilakukan dan berkas perkara saat ini sudah kami serahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” kata Kompol Hendra.
BACA JUGA:Mutasi Jabatan di Kejati Jambi, Kajari Batanghari,Tebo hingga Tanjabtim Resmi Diganti
BACA JUGA:Terungkap Modus Operandi Pengedar 35 Paket Sabu yang Diamankan Polres Kerinci
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ, yang digunakan PDAM dalam periode tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Hendra tidak merinci secara spesifik peran masing-masing tersangka, namun menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Sebelumnya, aparat kepolisian menerima aduan mengenai adanya indikasi penyelewengan dana di PDAM Tirta Mayang.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian pemeriksaan hingga akhirnya mengarah pada penetapan tiga tersangka tersebut.
BACA JUGA:Pengusaha Hiburan Banyak yang Mangkir, Bupati Merangin Ancam Cabut Izin Usaha
BACA JUGA:XPeng Pamerkan Mobil Terbang XPeng X2, Kendaraan Terbang eVTOL Pertama di GIIAS
“Kasus ini kini memasuki tahap pertama. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tambahnya. (*)