Perketat Pengawasan Orang Asing secara Digital

APOA: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Wahyu Hidayat dan jajaran saat kegiatan sosialisasi APOA. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi perketat pengawasan keberadaan orang Asing yang berada di Provinsi Jambi melalui aplikasi Digital yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). 

Dalam kegiatan sosialisasi APOA yang berlangsung di hotel Shang Ratu, Senin (28/7). Kegiatan ini mengangkat tema Layanan Cerdas, Pengawasan Tuntas serta mengulas implementasi APOA dan penyesuaian kebijakan izin tinggal keimigrasian yang mulai berlaku.

Dengan mengusung tema, Layanan Cerdas, Pengawasan Tuntas: Implementasi APOA dan Penyesuaian Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Wahyu Hidayat dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara instansi pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan sistem pengawasan orang asing yang adaptif, berbasis teknologi informasi.

BACA JUGA:Islamic Center Jadi Pusat Dakwah dan Pendidikan

BACA JUGA:Empat Orang Meninggal Dunia, 325 Kasus DBD di Kota Jambi

“Partisipasi aktif sektor swasta, khususnya hotel dan perusahaan, sangat strategis dalam mendukung pengawasan keimigrasian. Pelaporan keberadaan orang asing bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence mengatakan, kehadiran sistem APOA menjadi sangat krusial yang merupakan bagian dari strategi nasional untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

“Pelaporan keberadaan orang asing bukan sekedar kewajiban administratif, melainkan bentuk kontribusi strategis dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara,” kata Hubertus. 

Ia menyampaikan, pelibatan berbagai pihak seperti pengelola hotel, perusahaan, sehingga masyarakat luas bisa tahu pelaporan melalui APOA tersebut. 

Ia menambahkan, forum sosialisasi ini bukan hanya menjadi wadah penyampaian informasi, namun juga sebagai wujud nyata dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya di wilayah Jambi.

“Untuk menghadirkan layanan yang adaptif, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi,” bebernya. 

Menurut Hubertus, di tahun 2025 sejumlah regulasi baru terkait izin tinggal keimigrasian sudah mulai diberlakukan. 

“Perubahan ini mencakup penyesuaian prosedur, klasifikasi visa dan izin tinggal, hingga penguatan aspek pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA), pelaku usaha, dan subyek lainnya,” katanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan