Mantan Kadispora Sungaipenuh Dituntut 3 Tahun, Kasus Korupsi Stadion Mini

TUNTUTAN: Mantan Kadispora Sungaipenuh Donfitri Jaya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.-Surya Elviza/Jambi Independent-Jambi Independent

"Sementara pada fakta persidangan sebelumnya dengan perkara yang sama,sudah diputuskan bahwa kerugian negara bukan Rp 700 juta namun hanya Rp 100 juta. Ini menjadi dasar keberatan bagi kami atas tuntutan jaksa," jelasnya.

“Selain itu, terkait adanya telepon  arahan dari Gusrizal dan fakta dipersidangan tidak terbukti," timpalnya.

Sidang akan kembali digelar pada 11 Agustus 2025 mendatang dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa. (viz/ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan