Pemkab Berikan Banyak Kemudahan, Bakeuda Imbau Masyarakat Taat Bayar Pajak

Hendri Nora, Plt Kepala Bakeuda -Ihwan Ashari/jambi independent -Jambi Independent
MUARATEBO - Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) mengimbau masyarakat Kabupaten Tebo untuk taat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
PBB-P2 dikenakan pada objek pajak berupa tanah atau bangunan yang didasarkan pada azas kemanfaatan yang dibayar setiap tahunnya.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Hendri Nora Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo, belum lama ini.
Masyarakat yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan dihimbau agar aktif membayar juga melunasi PBB sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan
BACA JUGA:Wabup Khafidh Pimpin Monitoring Program TP3S
BACA JUGA: 680 Pengendara di Bungo Ditilang Selama Operasi Patuh Siginjai 2025
Dijelaskan Hendri, Pajak daerah seperti PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkontribusi besar dalam pembangunan daerah.
"Tentunya ini semua bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Pemerintah Kabupateb Tebo telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak melalui Sistem Aplikasi Pajak Daerah (Sapadaku) yang dapat diunduh di Playstore.
Banyak fitur yang dihadirkan dalam aplikasi tersebut yaitu, pendaftaran wajib pajak, informasi besaran pajak yang akan dibayarkan, fitur perubahan data, fitur PBB, fitur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ditambahkan Hendri,Masyarakat juga dipermudah dalam proses pembayaran melaui M-banking, Kantor Pos Indonesia, minimarket, maupun marketplace.
Sekarang kalau mau bayar pajak tidak perlu jauh-jauh, karena kita sudah bekerjasama dengan beberapa pihak agar dapat mempermudah masyarakat untuk membayar pajak," pungkasnya.(wan/ira)