BPKP: Audit Belum Dilakukan, Dugaan Korupsi PT Siginjai Kota Jambi

-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi menyatakan belum melakukan audit kerugian negara terhadap PT Siginjai Sakti, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Jambi.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Jambi, Mardiyanto Arif Rakhmadi, di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap pengelolaan dana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar.
“Untuk PT Siginjai Sakti, kami belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya kerugian negara karena belum melakukan audit. Yang pernah kami lakukan hanyalah review terbatas atas permintaan Pemkot Jambi, bukan audit kerugian negara,” jelas Mardiyanto, Senin (4/8/2025).
Meski belum ada audit resmi, BPKP dalam hasil review sebelumnya telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi, di antaranya perbaikan tata kelola perusahaan, penguatan sistem pengendalian internal, hingga efisiensi sumber daya manusia.
BACA JUGA:Dishub Fokus Maksimalkan Sistem ATCS, Tak Ada Penambahan Lampu Lalu Lintas
BACA JUGA:Rp 96,8 M untuk Proyek Fisik, Proyek Jembatan Sari Bakti Masih Merangkak
Salah satu temuan mencolok adalah jumlah pegawai yang dinilai terlalu banyak dan tidak sebanding dengan kebutuhan operasional perusahaan.
Manajemen PT Siginjai Sakti disebut telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi tersebut.
Namun, untuk melangkah ke audit kerugian negara, Mardiyanto menegaskan BPKP membutuhkan permintaan resmi dari aparat penegak hukum (APH). Proses audit tersebut, menurutnya, tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa tahapan hukum yang jelas.
"Kalau sudah masuk ranah kerugian negara dan perlu dihitung nilainya, kami menunggu permintaan resmi dari penegak hukum. Harus ada ekspos awal perkara yang menunjukkan indikasi kerugian secara nyata,” tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi masih terus menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal di PT Siginjai Sakti.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi, Soemarsono, menyebut pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait.
“Kami masih mendalami dan menggali informasi. Jika penyelidikan sudah cukup, barulah kami akan ajukan permintaan resmi untuk audit kerugian negara ke BPKP,” ujarnya.
Kasus ini mencuat seiring adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana modal yang disuntikkan oleh Pemkot Jambi ke BUMD tersebut.