Masih Pelajari Isi Putusan Banding, Soal Kemungkinan Jaksa Ajukan Kasasi

Yanto, alias Rizky, ASN Dinas Pariwisata Provinsi Jambi setelah menjalani sidang.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menerima salinan putusan banding atas kasus pencabulan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jambi, Yanto alias Risky Capriyanto (39).
Pelaku divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi setelah sebelumnya hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
“Iya, salinan putusan bandingnya baru kami terima pada 4 Agustus,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Selasa (5/8/2025).
Noly menjelaskan bahwa, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi mengabulkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Niat Mendahului, Nyawa Melayang, Laka Maut di Jalan Lintas Timur
BACA JUGA:DPO Kejari Jambi Kasus Penipuan Berhasil Ditangkap di Jakarta
“Vonis majelis hakim adalah hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara,” ujar Noly.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pengajuan kasasi, Noly mengatakan pihak Kejati masih mempelajari isi lengkap putusan banding tersebut.
“Kami masih pikir-pikir dulu, masih ada waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Namun secara umum, poin-poin dalam putusan banding sejalan dengan tuntutan kami,” tambahnya.
Ia juga menyebut pihaknya masih menunggu respons dari pihak terdakwa terkait langkah hukum lanjutan.
Sebelumnya, putusan banding ini dibacakan pada 31 Juli 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Murni Rozalina, SH., MH., dengan anggota Merlianis, SH., MH., dan Donal Panggabean, SH. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari penuntut umum serta membatalkan putusan PN Jambi Nomor 157/Pid.Sus/2025/PN Jmb tertanggal 3 Juni 2025.
Tim kuasa hukum korban, Ferdi, menyambut baik hasil putusan tersebut.
“Dengan dikabulkannya banding, maka secara otomatis putusan PN Jambi sebelumnya dinyatakan batal. Ini menunjukkan bahwa keadilan untuk korban anak di bawah umur tetap ditegakkan,” ujarnya, Senin (4/8/2025).(zen)