Mantan Dosen Institut Islam Maarif Menang Gugatan,

MENANG: Dua orang mantan dosen IMM Jambi saat menghadiri sidang di Pengadilan Hubungan Industrial Jambi.-SURYA ELVIZA/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi memutuskan, Yayasan Pendidikan Bintang Sembilan Jambi atas unit usahanya Institut Islam Ma'arif (IMM) Jambi, dinyatakan bersalah atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap kedua mantan dosen tetap IIM Jambi.
Putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim tersebut disambut positif oleh kedua dosen penggugat tersebut yakni Sukri dan Alfia.
Dalam putusan nomor: 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb dan Putusan nomor: 8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan tergugat yang menonaktifkan jam mengajar penggugat secara sepihak tanpa dasar hukum dan tidak membayarkan upah dan hal lainnya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan adalah merupakan pelanggaran hak.
Selanjutnya, Majelis Hakim menghukum tergugat membayar hak penggugat dengan rincian uang kekurangan upah penggugat dari tahun 2014 sampai dengan Juli 2024 (sesuai Surat pengawas Disnakertrans Provinsi Jambi).
BACA JUGA:Al Haris Dorong Percepatan Pembangunan Daerah Terpencil, Serta Implementasi Program MBG
BACA JUGA:Direktur dan Broker Terlibat! Tersangka Baru Korupsi Alat Praktik Sekolah di Jambi
Membayar kekurangan upah Agustus 2024 sampai dengan April 2025 (sesuai UMK Jambi) dan membayar uang pengganti TPD 3 (Oktober-Desember 2024).
“Juga tergugat harus membayar THR tahun 2025 dengan perhitungan 1 X UMK Jambi tahun 2025,” tegasnya.
Alfia yang merupakan dosen penggugat mengungkapkan rasa syukurnya karena gugatannya diterima oleh Majelis Hakim.
“"Alhamdulillah, putusan hakim mengabulkan gugatan saya dan Pak Sukri,” ujarnya.
Dirinyapun juga bersyukur bahwa Majelis Hakim sudah memutuskan sesuai dengan apa yang sudah diperjuangkannya.
“Hakim sudah menegakkan kebenaran,” ujarnya.
Sementara itu, Jarkasman Tanjung, Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Bintang Sembilan Jambi yang ditemui mengatakan bahwa pihaknya menghormati apapun putusan Majelis Hakim. Namun pihak tergugat akan mangajukan kasasi terhadap putusan ini.
Ditanya soal bayar denda yang disebutkan majelis hakim, pihak yayasan menolak dan memilih menempuh jalur hukum.