Menangis Minta Dibebaskan di Persidangan, Mantan Kadispora Sungai Penuh Bacakan Pembelaan

-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI - Mantan Kadispora Sungai Penuh Donfitri Jaya meminta dibebaskan atas tuduhan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh kepada dirinya.
Permohonan untuk dibebaskan dalam tuduhan korupsi tersebut disampaikan oleh Donfitri pada sidang tipikor dengan agenda penyampaian Pledoi atau pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin, 11 Agustus 2025.
Sambil terisak tangis, Donfitri meminta kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari segala tuduhan karena dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Stadion Mini tersebut.
"Dengan ini saya memohon kepada Majelis Hakim agar saya dibebaskan dari segala tuduhan. Juga mengembalikan nama baik saya dan meminta seluruh biaya ditanggung oleh negara,"ujarnya.
BACA JUGA:Pasukan elite TNI Garda Terdepan Hadapi Ancaman Modern
BACA JUGA:Rakernas NasDem Targetkan Tiga Besar Pemilu 2029
Donfitri menegaskan bahwa dirinya masih bertanya tanya kesalahan apa yang telah dilakukannya. Sebab menurutnya, dirinya tidak pernah melakukan korupsi dan tidak terbukti bersalah sesuai dengan fakta persidangan.
"Sampai sekarang saya masih bertanya tanya apa kesalahan saya dan mengapa saya menjadi tersangka. Saya dihukum atas kesalahan yang bukan saya lakukan.
Tidak ada niat sedikitpun memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Saya sebagai pengguna anggaran juga sudah melakukan sesuai dengan tugas saya. Pencairan proyek inipun pun sudah sesuai dengan aturan,"ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Tommy Ferdian yang ditemui setelah sidang mengatakan bahwa pihak JPU akan menjawab pledoi pada sidang Replik yang akan digelar Minggu depan.
Hanya saja menurutnya, sesuai dengan fakta persidangan, terdakwa terbukti telah melakukan tindak korupsi.
"Nota pembelaan ini Kami akan menjawab pada sidang Replik mendatang. Kemungkinan kami akan tetap pada tuntutan. Karena kami telah menghadirkan saksi saksi, tenaga ahli, dan surat surat yang mendukung tuntutan kami,"bebernya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Kadispora Sungai Penuh Donfitri Jaya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan oleh pada sidang Tipikor tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin 28 Juli 2025 lalu.
"Tersangka secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah pada pasal 3 UU tindak pidana korupsi dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,"ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Tommy Ferdian menjelaskan bahwa terdakwa terbukti menguntungkan diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara.
"Dalam kasus ini, terdakwa terbukti bersalah berdasarkan pasal 3 UU tindak pidana korupsi yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara,"ujarnya.
Sementara, Donfitri dinyatakan tidak bersalah pada pasal 2 UU tindak pidana korupsi.
"Kami pada kasus ini mengajukan Dakwaan primer melanggar pasal 2 dan subsider melanggar pasal 3. Yang tidak terbukti itu di pasal 2 yakni tidak memperkaya diri sendiri dan orang lain. Karen perkara ini sudah ada keputusan ingkrahnya juga atas nama pidana lain,"jelasnya. (Viz/zen)