Pengusulan PPPK Paruh Waktu Mulai Diproses

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Jambi, Firman Kurniawan.-JAILANI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi mulai memproses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sesuai surat Menteri PAN-RB tertanggal 8 Agustus 2025.
Adapun, surat tersebut mengatur pengusulan bagi tenaga non ASN yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, baik kategori prioritas maupun non-prioritas, dengan mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK.
Kepala bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Firman Kurniawan menyampaikan dari data tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi ini telah tercatat di sistem SSCASN BKN dan kini ditarik untuk pengusulan, dengan jumlah total 6.600 orang.
“4.430 tenaga prioritas dan 2.170 non-prioritas, kata Saat ini, data tersebut sedang direkonsiliasi bersama OPD terkait untuk memverifikasi status tenaga non-ASN, apakah masih aktif bekerja, pindah instansi, atau meninggal dunia,” kata Firman, Selasa (12/8).
BACA JUGA:Lelang Jabatan Rampung Akhir Tahun, Wali Kota Jambi Ajukan Izin ke BKN
BACA JUGA:DPRD Muaro Jambi Sahkan KUA PPAS Perubahan TA 2025
Ia menjelaskan, bahwa proses rekonsiliasi dijadwalkan berlangsung hingga Kamis, 13 Agustus 2025.
“Berdasarkan jadwal MENPAN-RB, batas akhir pengusulan formasi ke kementerian adalah 20 Agustus 2025,” bebernya.
Setelah penetapan formasi oleh MENPAN pada 21–30 Agustus, akan diumumkan alokasi kebutuhan pada 22 Agustus 1 September. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu oleh tenaga non-ASN dijadwalkan pada 23 Agustus 15 September 2025. Sementara, untuk pengusulan penetapan NIP PPPK paruh waktu ke BKN berlangsung pada 23 Agustus 20 September mendatang.
“Penetapan NIP nya oleh BKN akan dilakukan pada 30 September, sehingga periode pengangkatan diperkirakan mulai 1 Oktober 2025,” katanya.
Diketahui, kategori prioritas mencakup tenaga non-ASN yang tercatat di database BKN, sedangkan non-prioritas berasal dari luar database. (cr01/enn)