Segera Diserahkan ke Kejaksaan, Tersangka Pembunuhan dengan Sianida

Pelaku pembunuhan saat beberapa waktu lalu digiring Polisi menuju sel tahanan.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI — Berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap pasangan sesama jenis di Kota Jambi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Dalam waktu dekat, penyidik dari Polsek Jelutung akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu penjadwalan tahap dua dari Jaksa Penuntut Umum. “Berkasnya sudah lengkap. Kami tinggal menunggu jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya, Senin (11/8).
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial AFY (21), warga Pulau Kijang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang diduga membunuh pasangannya RH (24) dengan cara meracuni korban menggunakan sianida. Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, pada Senin (16/6/2025) lalu.
BACA JUGA:Warga Pamenang Terancam 7 Tahun Penjara, Kepergok Curi Sawit dan CCTV
BACA JUGA:Tes Urine Seluruh Anggota Negatif, Propram Polda Gaktibplin di Polres Tanjab Timur
Kapolsek menambahkan, pelimpahan atau tahap dua dijadwalkan dilakukan pekan ini jika tidak ada kendala.
Seperti diketahui, pada rekonstruksi beberapa waktu lalu, tersangka memperagakan total 29 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa secara detail, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan aksi keji tersebut.
Menurut polisi, AFY terlebih dahulu menghubungi korban dan mengundangnya ke kamar kos. Di sana, pelaku mencampurkan zat sianida ke dalam minuman yang disebut-sebut sebagai "obat kuat", lalu diberikan kepada korban.
Setelah mengonsumsi minuman tersebut, korban mengalami kejang-kejang hebat. Meski pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit, nyawa RH tidak berhasil diselamatkan.
“Rekonstruksi ini penting untuk menyamakan keterangan tersangka dengan fakta-fakta di lapangan. Sejauh ini, pelaku bersikap kooperatif dan memperagakan seluruh adegan sesuai dengan pengakuannya,” jelas Kapolsek Iptu Choiril Umam.
Atas perbuatannya, AFY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, di sebuah rumah kos di Jalan Prof. M. Yamin SH, Kelurahan Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi. Korban RH diketahui berasal dari Kecamatan Reteh, Provinsi Riau.
Racun sianida itu dibeli pelaku secara online. Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos di Kota Jambi. Pengungkapan itu menguak fakta jika pelaku dan korban merupakan pasangan sesama jenis.
Keduanya sudah menjalani hubungan sesama jenis sejak empat tahun belakangan. Pelaku menduga korban memiliki pasangan lain yang membuat pelaku marah dan merancang pembunuhan itu. (zen)