Sidang TPPU Narkoba Tek Min Hadirkan 2 Saksi

SIDANG: Tek Min bersama dengan tim kuasa hukumnya mendengarkan keterangan saksi di sidang TPPU Narkoba.-SURYA ELIZA/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan narkoba jaringan Helen, terus berlanjut.

Setelah Tek Hui, Kamis siang (14/8), giliran Tek Min alias Ameng Kumis yang merupakan adik dari Helen dan Tek Hui menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi.

Kali ini, sidang yang digelar dengan agenda pembuktian yang menghadirkan dua orang saksi yakni Yuriansyah dan Andri Purnomo.

Kedua saksi ini merupakan terpidana kasus Narkoba yang saat ini sedang menjalani hukuman mereka di dalam Lapas Jambi, namun dengan kasus yang berbeda.

BACA JUGA:Dua Hari, Kemacetan Belum Terurai Sudah Sampai 3 Kilometer

BACA JUGA:Al Haris Tekankan Pentingnya Sinergi Program Antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota

Dalam keterangannya saat di persidangan, baik Yuriansyah maupun Andri Purnomo mengaku tidak kenal dengan Tek Min. Namun mengenal Tek Hui.

Keduanya juga mengaku baru mengetahui bahwa Helen, Tek Hui dan Tek Min adalah saudara kakak beradik.

"Saya tahunya dari media dan dari penyidik kalau mereka ternyata kakak beradik," ujar Yuri.

Yuri mengaku, dirinya merupakan pengedar yang memperjualbelikan narkoba jenis sabu terutama di Kawasan Pulau Pandan Kota Jambi.

Saat JPU bertanya dari mana asal sabu yang dijualnya, Yuri mengaku mendapatkan narkoba dari jaringan Tek Hui.

"Pernah jadi kurir Tek Hui sekitar tahun 2022. Saya ikut jaringan narkoba yang ada di Pulau Pandan," ujarnya.

Pria yang saat ini berstatus narapidana ini mengaku bahwa dirinya memperjual belikan narkoba tersebut di lapak khusus.

"Ada sekitar 15 tenda atau lapak yang menjual sabu," ujarnya.

Begitu juga dengan saksi Andre yang mengaku wilayah operasi narkoba jenis sabu di kawasan Pulau Pandan. Andre juga diminta membuka rekening khusus untuk menyimpan uang hasil penjualan narkoba dari jaringan Tek Hui.

"Kalau dengan terdakwa tidak kenal tapi kalau Tek Hui, siapa yang tidak kenal karena dia terkenal di Jambi ini," bebernya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa,19 Agustus 2025 mendatang. Pada sidang lanjutan, Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan barang bukti.

"Saya minta dihadirkan barang bukti seperti buku rekening dan lainnya," ujarnya.

 

Untuk diketahui, dalam dakwaannya, Tek Min alias Ameng Kumis bersama-sama dengan saksi Helen Dian Krisnawati pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2024, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika. (viz/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan