Warga Jambi Kini Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Lokasinya

Kantor Samsat Kota Jambi-ist/jambi independent-
JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Pemerintah Provinsi Jambi kembali memberikan kemudahan kepada warganya melalui peluncuran Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2025.
Program ini berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025, dan memberikan berbagai insentif kepada pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Gubernur Al Haris untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat serta meningkatkan kesadaran pajak.
Menurut Roni Paslah, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, program ini terbuka untuk seluruh pemilik kendaraan di Jambi, kecuali kendaraan baru dan beberapa jenis layanan administrasi tertentu.
“Program ini memberikan potongan pokok pajak dan penghapusan denda. Ini adalah momen yang tepat bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban tambahan,” ujarnya.
Berikut rincian manfaat program keringanan pajak kendaraan tahun ini:
· Diskon pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo:
o 5% untuk kendaraan roda dua
o 2,5% untuk kendaraan roda empat
· Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
· Penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
· Penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya
· Pembayaran hanya dua tahun untuk kendaraan dengan tunggakan lebih dari dua tahun