Warga Jambi Kini Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Lokasinya

Kantor Samsat Kota Jambi-ist/jambi independent-

 

Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan bisa mendatangi:

 

·         Kantor Samsat induk di kabupaten/kota

 

·         Gerai Samsat (di WTC Mall, JBC, Mall Pelayanan Publik)

 

·         Samsat keliling dan Pos Samsat

 

·         Bank mitra yang bekerja sama dengan Pemprov

 

Dokumen yang dibutuhkan:

 

·         Perpanjangan tahunan: KTP dan STNK asli

 

·         BBNKB II: KTP, STNK, BPKB asli, cek fisik kendaraan, dan kwitansi pembelian

 

Program ini tidak berlaku untuk:

 

·         Kendaraan baru (BBN I)

 

·         Kendaraan mutasi keluar provinsi

 

·         Ganti mesin atau ubah bentuk kendaraan

 

·         Kendaraan berbahan bakar fosil yang wajib uji emisi

 

·         Kendaraan yang tidak diregistrasi ulang lebih dari dua tahun setelah STNK mati

 

Jika tidak diregistrasi ulang, data kendaraan akan dihapus permanen sesuai dengan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan