Anggi Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam Hukuman Mati

Anggi Febri Yandi saat diserahkan ke Jaksa baru-baru ini.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Atas perbuatannya, AFY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(zen)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan