Anggi Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam Hukuman Mati
Editor: Rizal Zebua
|
Rabu , 20 Aug 2025 - 19:17

Anggi Febri Yandi saat diserahkan ke Jaksa baru-baru ini.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Atas perbuatannya, AFY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(zen)