Dewan Minta Kasus Korupsi di Disdik Diusut Tuntas

Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Rusli Kamal Siregar.-JAILANI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI- Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Rusli Kamal Siregar, meminta aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi tahun anggaran 2024.
Ada empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Disdik Provinsi Jambi, diantaranya yakni, RWS, ES, WS dan ZH yang telah ditahan oleh Polda Jambi.
"Dalam kasus dugaan korupsi ini melibatkan pejabat Disdik Provinsi Jambi dan rekanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Kepolisian," kata Rusli.
Ia mendorong aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, pendidikan adalah sektor vital yang menyangkut masa depan generasi muda, sehingga segala bentuk penyalahgunaan anggaran di bidang ini tidak bisa ditoleransi.
BACA JUGA:Prabowo Akan Ganti Immanuel Ebenezer, Apabila Terbukti Korupsi
BACA JUGA:Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Tungkal Ilir
"Tentu kita mendorong bahwa kasus ini harus diselesaikan secara tuntas dan terang benderang. Sehingga praktik-praktik seperti itu tidak terjadi lagi ke depan," sebutnya.
Adapun, para tersangka yang telah ditahan ini memiliki peran yang berbeda-beda, diantaranya sebagai berikut:
WS merupakan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang berperan sebagai sub penyedia paket pengadaan alat praktik SMK di Disdik Provinsi Jambi.
Lalu, RWS berperan sebagai perantara atau broker penghubung ke penyedia dengan Disdik Provinsi Jambi dan mendapat fee sebesar 20-25 persen.
Kemudian, ES adalah Direktur Utama PT Tahta Djaga Internasional (TDI) yang menandatangani 7 SP yang menerbitkan PO sebanyak 5 paket kegiatan kepada PT Iindotec Lestari Prima (ILP).
Mereka, ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan dari tersangka ZH, seorang pejabat Disdik Provinsi Jambi.
Pengadaan alat praktik SMK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang SMK tahun 2022 berpotensi merugikan negara mencapai Rp 21,8 miliar.
Namun jumlah itu, tahap pertama penyidik menyita uang Rp 6,4 miliar, yang kedua mengamankan uang Rp 8,5 miliar.