Wendy Hartanto Tempuh Jalur Praperadilan, Mantan Direktur PT PAL Terjerat Kasus Korupsi Rp105 Miliar

suasana sidang praperadilan beberapa waktu lalu.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
"Seluruh dana digunakan untuk kepentingan perusahaan. Karenanya, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana disyaratkan dalam tindak pidana korupsi," tegasnya.
Berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan, pihak pemohon meminta agar hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Wendy Hartanto tidak sah dan batal demi hukum.
Mereka juga meminta agar hak-hak hukum kliennya dipulihkan, termasuk harkat dan martabatnya sebagai warga negara.(viz/zen)