Menkumham: BP Haji Akan Berubah Menjadi Kementerian Setelah RUU Disetujui

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas-istimewa-
JAKARTA – Badan Penyelenggara Haji akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disetujui dalam rapat paripurna DPR.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam pernyataan persnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025.
Ia menyebut perubahan status kelembagaan ini telah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi partai politik di Komisi VIII DPR RI.
“Transformasi ini penting karena saat ini sudah memasuki tahap awal penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun depan,” ujar Supratman.
BACA JUGA:25 Napi Asal Jambi Pindah ke Nusakambangan, Kerap Berbuat Onar dan Melanggar Aturan
Ia menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Proses penyusunannya saat ini sedang berjalan di Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian PAN-RB, sementara Kemenkumham bertugas mengharmonisasi regulasi tersebut.
Diharapkan, pembentukan kementerian baru ini dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Lebih lanjut, Supratman menyebut bahwa perubahan ini merupakan bagian dari revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
BACA JUGA:Setawar Sedingin, Ramuan Herbal Asal Sarolangun yang Ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah penggantian istilah “badan” menjadi “kementerian” dalam struktur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat bersama pemerintah menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.
"Apakah dapat diterima dan disetujui untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya?" tanya Marwan dalam rapat, yang langsung dijawab "setuju" oleh peserta.
Apabila disetujui dalam paripurna, Indonesia akan memiliki Kementerian khusus yang menangani urusan haji dan umrah secara lebih terfokus dan terstruktur. (*)