Tiga Terdakwa Dituntut Berbeda, Korupsi Pupuk Subsidi di Bungo Tahun 2022

Suasana sidang tuntutkan kasus korupsi pupuk subsidi di Bungo tahun anggaran 2022.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARABUNGO – Tiga orang terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Bungo tahun 2022 menghadapi tuntutan berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, tuntutan paling berat dijatuhkan kepada Sri Sumarsih, selaku pengecer pupuk dari CV Abipraya.
JPU menuntut Sri Sumarsih dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 300 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
BACA JUGA:Gugatan Wendy Haryanto Kandas, Status Berubah Jadi Terdakwa
BACA JUGA:Eks Pegawai Bank Segera Sidang, Kasus Penggelapan Dana Nasabah di Sungai Penuh
Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Bila nilai harta tak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam dakwaan, ketiga terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Namun menurut jaksa, peran Sri Sumarsih dianggap paling dominan, sehingga tuntutannya lebih berat dibanding dua terdakwa lainnya.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sri Sumarsih selama 8 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 300 juta, subsidair 4 bulan kurungan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, dua terdakwa lain yakni Sujatmoko dan M Subhan, yang diketahui bertugas sebagai penyuluh pertanian sekaligus anggota tim verifikasi dan validasi (verval) di Kecamatan Bathin II Babeko, memperoleh tuntutan lebih ringan.
Di mana Sujatmoko dituntut 5 tahun penjara, dan M Subhan dituntut 4 tahun penjara.
Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta, dengan ancaman kurungan 3 bulan apabila tidak sanggup membayar.