Gedung DPRD Provinsi Jambi Dirusak, Nasroel Yasir: Dewan Tetap Harus Ngantor, Penuhi Kewajiban

RUSAK: Gedung DPRD Provinsi Jambi, dipasangi garis polisi usai dirusak massa pendemo.-JAILANI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Tak hanya itu, dia menilai DPRD harus tetap masuk ke kantor meskipun kondisi kantor ada bagian yang rusak. Dewan harus tetap penuhi kewajiban.
“Sampai kapan menghindari, kerjo jalan terus dak boleh menghindari, kalau tidak ngantor bagaimana mau menyerap aspirasi rakyat,” ungkapnya.
Nasroel menyampaikan, DPRD ke depannya harus menghadapi dan mendengarkan masyarakat maupun mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi.
“Dewan tidak usah takut berkantor sebagaimana biasa, kalau ada demo hadapi, jangan hanya bersembunyi,” katanya.
“Hadapi dan dengar aspirasi rakyat, jangan seperti main kucing kuningan. Bertanggung jawablah, dulu waktu Pileg butuh rakyat,” tambahnya.
Nasroel juga menyampaikan keprihatinan akibat beberapa fasilitas umum yang hancur akibat amukan massa di saat menyuarakan aspirasi.
“Yang kita sesalkan jangan merusak fasilitas, kalau rusak lah dianggarkan pula, pakai duit rakyat jugo,” ucapnya.
Sementara itu, masyarakat mempertanyakan, total pendapatan anggota dewan, dengan kontribusinya kepada masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Aturan tersebut mencakup honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, hingga penghargaan dan hak-hak lainnya.
Berdasarkan regulasi itu, penghasilan anggota DPRD terdiri dari sejumlah komponen, termasuk uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, serta tunjangan reses. Selain itu, mereka juga menerima tunjangan komunikasi intensif, perumahan, dan transportasi.
Uang representasi diberikan setiap bulan dengan besaran berbeda sesuai kedudukan. Ketua DPRD provinsi mendapat uang representasi setara gaji pokok gubernur, sementara Ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati atau wali kota. Adapun wakil ketua memperoleh 80 persen dari ketua, sedangkan anggota DPRD menerima 75 persen dari ketua DPRD di tingkat masing-masing.
Adapun salah satu rincian penghasilan anggota DPRD mencakup uang representasi Rp1,57 juta, tunjangan keluarga Rp220 ribu, tunjangan beras Rp289 ribu, uang paket Rp157 ribu, tunjangan jabatan Rp2,28 juta, tunjangan alat kelengkapan Rp91 ribu, tunjangan reses Rp2,62 juta, tunjangan perumahan Rp12 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp10,5 juta, dan tunjangan transportasi Rp12 juta.
Meski demikian, besaran tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.
Jika seluruh komponen dijumlahkan, gaji yang diterima anggota DPRD per bulan berkisar Rp 36 juta hingga Rp 45 juta, dengan perbedaan gaji pokok antara anggota dan pimpinan DPRD sekitar Rp 4–5 juta. Jumlah itu sudah termasuk potongan pajak penghasilan (PPh 21) sebesar 15 persen yang ditanggung APBD. (cr01/enn)