KPK Bantah Keluarkan Surat Rekomendasi Penonaktifan Bupati Pati Sudewo

Bupati Pati, Sudewa alias Sudewo.-Ist/jambi independent -Jambi Independent
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengeluarkan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati, Sudewa alias Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan hal tersebut bukanlah wewenang Lembaga Antikorupsi.
"Terkait dengan permintaan untuk penonaktifan atau surat rekomendasi penonaktifan terhadap saudara SDW (Sudewo) tentu itu di luar kewenangan KPK," ujar Budi dikutip Selasa, 2 September 2025.
Budi menjelaskan bahwa lembaganya masih terus berproses dalam melakukan penyidikan perkara terkait pembangunan jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
BACA JUGA:Joget Kebenaran
BACA JUGA:Gentala Arasy Tetap Milik Pemprov Jambi, UPTD Segera Diresmikan
"Kami pastikan penyidikannya juga masih terus berprogres jadi kami akan sampaikan update-updatenya seperti itu," jelas Budi.
Sebelumnya, Koordinator Aliansi Warga Pati Bersatu, Supriyono alias Boto mengungkapkan hasil audiensi yang dilakukan perwakilan warga Pati dengan KPK.
"Intinya dari audiensi tersebut KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo Sekian yang saya sampaikan," ujar Supriyono di depan Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 1 September 2025.
Bupati Pati Sudewa alias Sudewo telah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Agustus 2025 lalu.
Ia diperiksa sebagai saksi kasus suap pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dari pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sudewo selesai diperiksa sekitar pukul 16.30.
Ia mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik KPK selama kurang lebih 6,5 jam sejak pukul 9.48.
"Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi. Semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya," kata Sudewo kepada wartawan pada Rabu, 27 Agustus 2025.