Harga Emas Antam Tembus Rekor Baru Tertinggi, Capai Rp2,044 Juta per Gram

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan.-ist-
JAKARTA - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor baru.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, Kamis (4/9), harga emas Antam naik sebesar Rp9.000 menjadi Rp2.044.000 per gram, menandai level tertinggi sepanjang tahun ini.
Rekor sebelumnya tercatat pada 22 April 2025 di angka Rp2.039.000 per gram, sebelum sempat mengalami penurunan tajam ke Rp1.866.000 per gram pada 15 Mei 2025.
Kenaikan harga juga terjadi pada nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan ke Antam, yang kini mencapai Rp1.891.000 per gram.
BACA JUGA:Bareskrim Mabes Polri Tangkap Pasangan Suami Istri Penghasut Aksi Geruduk Rumah Ahmad Sahroni
BACA JUGA:Hadir di Beijing, Prabowo dan Xi Jinping Bahas Proyek Giant Sea Wall Pantura
Rincian Harga Emas Hari Ini
Berikut harga emas batangan berdasarkan berat pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia Antam:
0,5 gram: Rp1.072.000
1 gram: Rp2.044.000
BACA JUGA:4 Makanan Bisa Bantu Langsing Lebih Cepat
BACA JUGA:3 Teknik Pemulihan Trauma, Bantu Lepaskan Diri dari Bayang-Bayang Masa Lalu
2 gram: Rp4.028.000
3 gram: Rp6.017.000
5 gram: Rp9.995.000
10 gram: Rp19.935.000
BACA JUGA:3 Teknik Pemulihan Trauma, Bantu Lepaskan Diri dari Bayang-Bayang Masa Lalu
BACA JUGA:Kebiasaan Sepele Ini Bisa Merusak Otak
25 gram: Rp49.712.000
50 gram: Rp99.345.000
100 gram: Rp198.612.000
250 gram: Rp496.265.000
BACA JUGA:Maksimalkan Penampilan Wajah Bulat dengan Kacamata yang Pas
BACA JUGA:Tampil Flawless dengan Makeup: Tips Jitu untuk Kulit Kering
500 gram: Rp992.320.000
1.000 gram: Rp1.984.600.000
Ketentuan Pajak Emas
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian dan penjualan kembali emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
BACA JUGA:Keamanan WhatsApp Web: Tips Sederhana Agar Akun Anda Tetap Terlindungi
BACA JUGA:Dipanggil untuk Kualifikasi Piala Asia!
Pembelian emas:
0,45% bagi pembeli dengan NPWP
0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi akan disertai bukti potong PPh 22.
BACA JUGA:Kebiasaan Sepele Ini Bisa Merusak Otak