Bareskrim Mabes Polri Tangkap Pasangan Suami Istri Penghasut Aksi Geruduk Rumah Ahmad Sahroni

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan sejumlah tersangka yang diduga menjadi provokator ataupun penghasut semasa aksi unjuk rasa di DKI Jakarta.-ANTARA/Nadia Putri Rahmani-

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam provokasi aksi massa ke rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Markas Polres Jakarta Utara melalui media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pria berinisial SB (35) dan istrinya berinisial G (20) diduga sebagai aktor utama di balik penyebaran konten hasutan di dunia maya.

SB diketahui mengelola akun Facebook bernama "Nannu" yang memposting ajakan penyerbuan rumah Ahmad Sahroni di grup Facebook "Jual Beli Cilincing" dengan lebih dari 86 ribu anggota.

Sedangkan istrinya, G, menggunakan akun "Bambu Runcing" untuk menyebarkan konten serupa di grup "Loker Daerah Sunter Jakarta Utara" yang memiliki sekitar 9.100 anggota.

BACA JUGA:Hadir di Beijing, Prabowo dan Xi Jinping Bahas Proyek Giant Sea Wall Pantura

BACA JUGA:Keamanan WhatsApp Web: Tips Sederhana Agar Akun Anda Tetap Terlindungi

“Konten yang disebarkan mengandung unsur kebencian terhadap individu dan kelompok tertentu serta memprovokasi aksi massa,” ujar Himawan dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (3/9) malam.

Selain itu, SB juga berperan sebagai admin grup WhatsApp bernama "Kopi Hitam", yang kemudian sempat berganti nama menjadi "BEM RI" dan terakhir "ACAB 1312".

Grup ini disebut sebagai wadah koordinasi aksi, dengan total anggota mencapai 192 orang.

Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 160 jo. Pasal 161 ayat (1) KUHP terkait penghasutan dan penyebaran ujaran kebencian.

BACA JUGA:4 Makanan Bisa Bantu Langsing Lebih Cepat

BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan Dewan Nonaktif Segera Dihentikan, MKD Sudah Bersurat ke Sekjen DPR RI

Penangkapan ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan sejak 23 Agustus 2025 oleh Dittipidsiber, di mana total 592 akun dan konten bermuatan provokatif telah diblokir dengan dukungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan