KPK Telusuri Empat HP dari Rumah Dinas Wamenaker Noel

DITAHAN: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer saat ditahan KPK.-Ist/Jambi Independent -Jambi Independent
JAKARTA – Drama kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) makin memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri empat unit telepon genggam yang ditemukan di plafon rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Meski demikian, Noel menegaskan ponsel-ponsel tersebut bukan miliknya.
“Itu handphone pembantu saya,” ujar Noel usai diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/9).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan tim penyidik akan memeriksa isi ponsel tersebut untuk memastikan apakah ada kaitan dengan perkara dugaan pemerasan maupun gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
BACA JUGA:Ini Kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal Tanggapi Isu PHK Massal di PT Gudang Garam
BACA JUGA:Usai Serangan Harimau Sumatera Memakan Korban, Petani Sekitar TNBBS Diimbau Tidak ke Kebun Sendirian
“Jika memang ada kaitannya dengan perkara, tentu akan dipakai sebagai bukti. Tapi kalau tidak, penyidik akan mengembalikannya,” kata Budi, Kamis (4/9).
Selain empat unit handphone, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman Noel, antara lain dua unit Toyota Alphard, satu Toyota Land Cruiser, serta satu motor Ducati yang diduga hasil gratifikasi.
KPK masih menelusuri keberadaan satu mobil lain yang diduga disembunyikan pasca operasi tangkap tangan (OTT). Satu kendaraan terbaru sudah dikembalikan pihak Noel kepada KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap, kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim KPK bergerak paralel di Jakarta pada 20–21 Agustus 2025.
Hasilnya, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Immanuel Ebenezer (mantan Wamenaker), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3), Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja).
Selanjutnya Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), Supriadi (Koordinator), Sekarsari Kartika Putri (Sub Koordinator), Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3), Temurila (pihak swasta/PT KEM Indonesia), Miki Mahfud (pihak swasta/PT KEM Indonesia), Gratifikasi Rp3 Miliar dan Motor Ducati.
Dari temuan awal, Noel diduga menerima gratifikasi senilai Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati hanya dua bulan setelah menjabat sebagai Wamenaker. Dalam OTT, KPK juga mengamankan uang tunai Rp170 juta dan US$2.201.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)