KY: 13 Calon Hakim Agung Siap Jalani Uji Kelayakan, Dinilai Punya Kapasitas dan Integritas

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/9/2025).-ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi-
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa 13 calon Hakim Agung yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI merupakan sosok-sosok yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi.
Ketua KY, Amzulian Rifai, mengungkapkan bahwa para calon tersebut telah melewati proses seleksi ketat, mulai dari tahapan administrasi, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga penelusuran rekam jejak secara menyeluruh.
"Kami melibatkan lembaga-lembaga yang berwenang untuk menilai kejujuran dan integritas calon, serta bekerja sama dengan para psikolog dalam proses seleksi ini," ujar Amzulian dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/9).
Mahkamah Agung sebelumnya mengajukan kebutuhan sebanyak 17 Hakim Agung baru untuk mengisi kekosongan jabatan. Namun, dari hasil seleksi KY, hanya 13 calon yang dinyatakan lolos.
BACA JUGA:Mengulik Pentingnya Kesehatan Mental dalam Dunia Pendidikan
BACA JUGA:5 Khasiat Minum Air Jeruk Hangat Setiap Pagi, Kulit Sehat hingga Berat Badan Turun
Menurut Amzulian, seleksi tidak didasarkan pada jumlah permintaan, melainkan pada kualitas dan kapabilitas calon. Ia menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara objektif dan bebas dari unsur korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN).
"Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Maka dari itu, 13 nama yang kami ajukan ini adalah sosok yang kami yakini bersih dari praktik KKN," tegasnya.
Kini, keputusan akhir berada di tangan Komisi III DPR RI yang akan melanjutkan proses uji kelayakan terhadap ke-13 calon tersebut dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Cuaca Boleh Panas, Tapi Kulit Tetap Adem
BACA JUGA:Perjalanan Karier Victor Boniface
Rincian komposisi calon Hakim Agung adalah sebagai berikut:
• 4 calon untuk Kamar Pidana
• 2 calon untuk Kamar Perdata