KPK Dalami Temuan Penggeledahan dari Rumah Yaqut Saat Periksa Wasekjen GP Ansor

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. -ANTARA FOTO/Fauzan/nz (ANTARA FOTO/FAUZAN) -

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Salah satu langkah lanjutan yang diambil adalah pemeriksaan terhadap Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mengonfirmasi sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik yang sebelumnya ditemukan saat penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

"Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait dokumen dan barang elektronik hasil penggeledahan di kediaman saudara YCQ," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/9).

BACA JUGA:KY: 13 Calon Hakim Agung Siap Jalani Uji Kelayakan, Dinilai Punya Kapasitas dan Integritas

BACA JUGA:5 Khasiat Minum Air Jeruk Hangat Setiap Pagi, Kulit Sehat hingga Berat Badan Turun

Sebelumnya, pada 15 Agustus 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah Yaqut dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dianggap berkaitan dengan perkara.

Kasus ini mulai masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah Yaqut diperiksa dalam tahap penyelidikan.

Dalam prosesnya, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Hasil penghitungan awal dari BPK menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

BACA JUGA:Kemenag Segera Salurkan Bantuan KIP Kuliah untuk 25.964 Mahasiswa PTK

BACA JUGA:Pemkab Sediakan Lahan 8 Hektare Untuk Sekolah Rakyat Tebo

Tiga orang pun telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain proses hukum di KPK, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga melakukan penyelidikan terhadap penyelenggaraan haji tahun 2024.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi tambahan kuota tersebut secara merata: 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

BACA JUGA:Usia 20-an: Fase Bingung, Tapi Juga Paling Penuh Pelajaran

BACA JUGA: 4 Minuman Bisa Redakan Stres, Bikin Tubuh Lebih Tenang

Namun, kebijakan ini dinilai menyalahi ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan kuota reguler sebesar 92 persen.

Pansus menilai pembagian yang tidak proporsional tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi, dan menjadi salah satu indikasi utama dalam penyelidikan legislatif maupun penegakan hukum oleh KPK. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan