Sanksi Berat Menunggu Peserta Pemilu di Bungo, Jika Tak Laporkan Dana Kampanye
Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.-Siti Halimah-
MUARABUNGO – Bakal ada sanski bagi peserta Pemilu, Parpol maupun Caleg yang tak melaporkan dana kampanye mereka.
Ini diketahui setelah KPU Bungo mengumpulkan seluruh ketua Parpol maupun Caleg di Kabupaten Bungo, terkait persiapan pelaporan awal dana kampanye.
Ketua KPU Kabupaten Bungo melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Bungo, Hardianus menyampaikan, peserta Pemilu mesti melaporkan dana kampanye mereka hingga 7 Januari 2024 mendatang.
"Kita kumpulkan partai politik untuk laporan awal dana kampanye, paling lambat dana kampanye itu sudah disampaikan pada 7 Januari 2024 pukul 23:59," kata dia, Kamis 4 Januari 2024.
BACA JUGA:Akses Jalan ke Dusun Sirih Sekapur Putus
BACA JUGA:Ratusan KK Terdampak Banjir, Stok Bantuan di Tebo Menipis
Hardinus menegaskan, bagi parpol yang tidak melaporkan dana kampanye tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
Bahkan jika para peserta juga terbukti tidak melaporkan dana kampanye kepada KPU melalui Sikadeka.
"Penjelasan teknis ini penting kami sampaikan dalam rangka memberi kesiapan bagi partai politik,” kataanya.
Sebab dijelaskannya, risikonya berat jika tidak (laporan,red) rapi atau lalai. Bahkan bisa tidak dilantik sebagai calon terpilih dan lainnya.
BACA JUGA:Kembali Merangkak Naik, Harga Cabai di Bungo
BACA JUGA:Waduh, Pj Bupati Tebo Aspan Sebut Stok Bantuan Sembako Korban Banjir Menipis
"Kita meminimalisir potensi masalah seharusnya enggak terjadi. Oleh karena itu pertemuan ini penting dilakukan," katanya. (*)