Berapa Sih Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Penjelasan Gajinya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)-Disway-

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuka pendaftaran bagi calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Apa saja syarat dan besaran gaji pengawas tps pemilu 2024?

Masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung antara tanggal 2-6 Januari 2024. 

Seiring dengan proses pendaftaran ini, salah satu hal yang menjadi perhatian luas adalah besaran gaji yang akan diterima.

BACA JUGA:Olahraga Membakar Lemak Perut Paling Efektif dan Ampuh

BACA JUGA:Jokowi Akan Tambah Anggaran Subsidi Pupuk Sebesar Rp14 Triliun Di Tahun 2024, Demi Petani Sejahterah

Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Bagi yang telah lolos menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan mendapatkan insentif berupa gaji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 

  • Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah besaran gaji yang ditawarkan:
  • Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp 2.200.000 per bulan.
  • Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp 1.900.000 per bulan.
  • Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp 1.550.000 per bulan.
  • Pelaksana teknis non-PNS: Rp 1.500.000 per bulan.
  • Panwaslu Desa: Rp 1.100.000 per bulan.
  • Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp 1.000.000 per bulan.
  • Pelaksana Teknis: Rp 900.000 per bulan.
  • Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp 750.000 per bulan.

Syarat Menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024

Berikut adalah kriteria pendaftaran sebagai Pengawas TPS menurut akun Instagram resmi Bawaslu RI (@banwasluri):

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 21 tahun
  • Setia kepada Pancasila dan dasar negara
  • Integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil
  • Kemampuan terkait penyelenggaraan Pemilu
  • Pendidikan minimal sekolah menengah atas
  • Berdomisili di kecamatan setempat
  • Jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika
  • Mengundurkan diri dari partai politik selama minimal 5 tahun
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD saat mendaftar
  • Tidak pernah dipenjara selama 5 tahun atau lebih
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan jika terpilih
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Berikut adalah beberapa poin terkait alur dan jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024:

Pada periode 19-31 Desember 2023, dilakukan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran. 

Tahap pendaftaran dan penerimaan berkas (G1) berlangsung pada 2-6 Januari 2024, sementara penelitian kelengkapan berkas dilaksanakan pada periode yang sama.

Tag
Share