Menko Yusril Persilakan DPR Revisi Draf RUU Perampasan Aset

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.-Ist/Jambi Independent -Jambi Independent

JAKARTA - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi atau menambahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang sudah dirampungkan pemerintah.

Hal itu, kata dia, seiring dengan DPR yang akan mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset, sehingga pemerintah akan menyerahkannya kepada DPR.

"Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Senin, 8 September 2025.

Maka dari itu, dirinya meminta seluruh pihak untuk tidak ragu kepada pemerintah. Apabila DPR sudah siap, Presiden akan menunjuk menteri yang akan mewakili dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

BACA JUGA: Ketua DPD Gerindra Jambi, SAH, Apresiasi Reshuffle Kabinet Presiden Prabowo

BACA JUGA:7 Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-Diam Merampas Kedamaian Batin Anda

Yusril menuturkan RUU Perampasan Aset sudah diajukan sejak pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2023, di mana telah ditunjuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kala itu, untuk mewakili pemerintah membahas RUU Perampasan Aset.

Namun demikian dalam perkembangannya hingga saat ini, kata dia, RUU itu belum dibahas oleh DPR.

Maka dari itu dikatakan bahwa Presiden Prabowo pun meminta Ketua DPR Puan Maharani agar DPR segera mengambil langkah dalam membahas RUU Perampasan Aset.

Dalam perkembangan selanjutnya, Menko menyampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah melakukan rapat di DPR dalam rangka perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan sudah memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas tahun 2025-2026, yang nanti akan segera dibahas pada tahun ini pula.

"Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya tak akan menutup kemungkinan DPR untuk mengambil alih usul inisiatif atas RUU Perampasan Aset.

Dia mengatakan RUU Perampasan Aset saat ini berstatus usul inisiatif dari pemerintah. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga sudah tercatat sebagai RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029.

Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja," kata Sturman di kompleks parlemen.

 

 

 

 

Menurut dia, jika menjadi usulan DPR, maka DPR harus membuat dulu rancangannya serta menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung pandangan dari para ahli, pakar hukum, ekonomi, dan pihak-pihak lainnya.(*/Viz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan