Korupsi Stadion Mini, Mantan Kadispora Sungai Penuh Donfitri Jaya Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Donfitri Jaya, mantan Kadispora Sungai Penuh usi mengikuti sidang di PN Tipikor Jambi, belum lama ini.-ist-
Kasus korupsi ini berakar dari proyek pembangunan Stadion Mini yang berlokasi di Desa Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Proyek tersebut digulirkan pada tahun anggaran 2022 dengan total nilai Rp779 juta, bersumber dari APBD Kota Sungai Penuh.
BACA JUGA:Minuman Bantu Jaga Kesehatan Paru-paru
BACA JUGA: Ketua DPD Gerindra Jambi, SAH, Apresiasi Reshuffle Kabinet Presiden Prabowo
Proyek ini dipercayakan kepada CV Saputro Handoko, sebuah perusahaan yang beralamat di Desa Aurduri, Sungai Penuh. Harapannya, stadion ini bisa menjadi fasilitas olahraga yang memadai bagi masyarakat. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Pembangunan stadion dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa:
• Rumput berkualitas rendah digunakan, bahkan diduga hanya rumput liar yang biasa tumbuh di pinggir jalan.
• Beberapa bagian rumput tidak ditanam secara benar, hanya diletakkan begitu saja di atas tanah tanpa pupuk atau tanah penutup.
• Fasilitas pendukung seperti tebing penahan tidak dibangun, menyebabkan sebagian sisi lapangan rawan longsor. Di beberapa titik, penahan tanah hanya berupa karung pasir.
Hasil akhirnya, stadion tidak bisa digunakan dan hanya meninggalkan lahan kosong dengan rumput mati dan tanah rusak. Kondisi ini menuai kekecewaan masyarakat, yang sejak awal berharap mendapat fasilitas olahraga yang layak.
Mangkrak dan Merugikan Negara
Data dari situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menunjukkan proyek dimulai pada 2022. Namun hingga kini, lapangan tersebut tidak bisa dimanfaatkan.
Rumput tidak tumbuh merata, permukaan tanah tidak rata, dan fasilitas keamanan minim. Proyek ini bahkan disebut sebagai "lahan mati" oleh warga yang kecewa karena dana hampir Rp800 juta justru menghasilkan lapangan tak layak pakai. (*)