Korupsi Stadion Mini, Mantan Kadispora Sungai Penuh Donfitri Jaya Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Donfitri Jaya, mantan Kadispora Sungai Penuh usi mengikuti sidang di PN Tipikor Jambi, belum lama ini.-ist-
BACA JUGA:KY: 13 Calon Hakim Agung Siap Jalani Uji Kelayakan, Dinilai Punya Kapasitas dan Integritas
BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Diganti, Prabowo Reshuffle Lima Menteri
Pada Juli 2024, tiga terdakwa dari unsur pelaksana proyek dijatuhi hukuman penjara. Mereka adalah:
• Yusrizal, selaku kontraktor proyek, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp152,95 juta.
• Adiarta, bertindak sebagai konsultan pengawas, dijatuhi 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
• Welly Andreas, Ketua Tim Teknis dari unsur dinas, diganjar 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp50 juta.
BACA JUGA:Aden Jelatang Gantikan Uni, Singa Afrika Segera Menyusul
BACA JUGA:Kluivert Siap Turunkan Skuad Terbaik Hadapi Lebanon, Ini Prediksi Susunan Pemain Indonesia Malam Ini
Vonis tersebut diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh, yang sebelumnya meminta agar masing-masing terdakwa dihukum 6 tahun penjara.
Tak lama berselang, pada Oktober 2024, giliran Safrida Iryani, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang menerima putusan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta. Padahal, jaksa sempat menuntut hukuman berat: 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Ketua Majelis Hakim, Tatap U. Situngkir, menyatakan Safrida terbukti telah menyalahgunakan wewenang sebagai PPK, sehingga pekerjaan proyek tidak sesuai dengan kontrak dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp152 juta.
BACA JUGA:7 Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-Diam Merampas Kedamaian Batin Anda
BACA JUGA:Mix & Match Kembali ke Kampus: Gaya Kasual Sampai Smart Look
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap bahwa Safrida sebenarnya menyadari ketidaksesuaian antara kontrak dan realisasi pekerjaan di lapangan, namun memilih membiarkannya terjadi.
Perbuatannya memenuhi unsur korupsi yang memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Seusai vonis, pihak Safrida sempat menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding karena merasa putusan belum sepenuhnya adil.