Korupsi Stadion Mini, Mantan Kadispora Sungai Penuh Donfitri Jaya Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Donfitri Jaya, mantan Kadispora Sungai Penuh usi mengikuti sidang di PN Tipikor Jambi, belum lama ini.-ist-
JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Sidang kasus korupsi Stadion Mini Kota Sungai Penuh memasuki babak akhir. Pengadilan Tipikor Jambi pada Negeri Jambi, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Terdakwa Donfitri Jaya, mantan kadispora Sungai Penuh dijatuhi hukuman pidana. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Donfitri Jaya, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Majelis hakim membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menyatakan Terdakwa Donfitri Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair.
BACA JUGA:Al Haris Tegaskan Perubahan APBD 2025 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat
BACA JUGA: Siswa Madrasah di Tanjab Timur Belajar Lesehan, Tidak Ada Listrik dan Minim Sarpras Lainnya
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” sebut Tomy Ferdian kepada Jambi Independent, Selasa 9 September 2025.
Selain itu, lanjutnya, mejlais hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Donfitri dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.
BACA JUGA:Polisi Jambi Tangkap Pelaku Pedofilia, Korban Bocah 8 Tahun di Tempat Ibadah
BACA JUGA:Pemerintah akan Rapat dengan Pertamina dan SPBU Swasta, Kelangkaan BBM Shell dan BP
“Atas putusan ini, pihak terdakwa menyatakan banding, sementara jaks jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari,” tabahnya.
Untuk diketahui, vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri sungai Penuh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Don Fitri Jaya, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin 28 Juli 2025, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anissa B. diiringi dua anggota majelis.
BACA JUGA: Natalius Pigai Bertemu Kapolri, Tekankan Penanganan Demo Sesuai Prinsip HAM
BACA JUGA:Menko Yusril Persilakan DPR Revisi Draf RUU Perampasan Aset
JPU meyakini Don Fitri bersalah melakukan tindak pidana korupsi, meski hanya terbukti pada dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara).
Dakwaan primair Pasal 2 (korupsi yang memperkaya diri sendiri secara melawan hukum) dinyatakan tidak terbukti dalam perkara ini.
Sebelum Donfitri Jaya duduk di kursi terdakwa, empat orang lainnya sudah lebih dulu dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi pembangunan Stadion Mini Kota Sungai Penuh.
Vonis terhadap mereka dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi sejak pertengahan 2024.