Mantan Kadispora Sungaipenuh Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Donfitri Langsung Ajukan Banding

SIDANG: Donfitri, mantan Kadispora Sungaipenuh saat mendengarkan vonis hakim.-Surya Elviza/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Mantan Kadispora Sungai Penuh Donfitri Jaya Divonis hukuman 1 Tahun 2 Bulan Penjara dengan denda Rp 50 Juta, dan subsider 1 bulan kurungan penjara. Terkait putusan ini, terdakwa langsung mengajukan banding.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada sidang tipikor kasus tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh dimana akibat dari perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 747.830.676,29.
"Divonis 1 tahun 2 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim, Anissa Bridgestirana.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut menuntut Mantan Kadispora Sungai Penuh Donfitri Jaya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Kasus ISPA di Jambi Tembus 167 Ribu Masih Berpotensi Naik
BACA JUGA: 32 Tahun Jual Batu Akik, Yanto Berhasil Kuliahkan Anak hingga Menjadi Dosen
Majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair penuntut umum yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa dinyatakan mengikuti persidangan dengan baik dan sopan, belum pernah terpidana, tidak menikmati hasil.
“Adapun dokumen putusan ini, sebanyak 290 halaman. Selama persidangan, telah menghadirkan sebanyak 19 saksi, dan 43 barang bukti yang diajukan,” bebernya.
Penasehat hukum terdakwa, Viktor Yanus Gulo, SH, dalam persidang menyatakan bahwa dirinya menyatakan banding. “Izin yang mulia kami menyatakan banding,” katanya dalam persidangan.
Ditemui usai persidangan, Viktor Yanus Gulo merasa sangat yakin bahwa terdakwa tidak terlibat atas kasus ini.
"Kami meyakini bahwa tidak ada keterlibatan daripada terdakwa, dan kita lihat sendiri tadi bahwa keputusan yang dibuat oleh majelis hakim kami menilainya bahwa dia lebih kepada pembuktian delikformil. Karena selalu dia mempertimbangkan masalah kedudukan dan jabatannya dan ia mengatakan wajib ia (terdakwa) melihat," bebernya.
Viktor juga menambahkan bahwa keputusan yang dibuat majelis hakim sangat-sangat merugikan klien mereka.
Sementara menurut Tomy Ferdian, Jaksa Penuntut Umum, ia mejelaskan bahwa ada beberapa hal yang membuat terdakwa diringankan atas hukumannya.
"Yang meringankan itu ya hal-hal pertimbangan dari majelis hakim yaitu terdakwa berprilaku sopan, terdakwa juga berperan hukum, dan terdakwa juga tidak ada menikmati dari pada kerugian keuangan negara tersebut." Ujarnya.
Namun, ada satu hal yang juga menjadi pertimbangan adanya pemberat dalam keputusan vonis ini.
"Donfitri Jaya ini tidak mengikuti program pemerintah dalam penyelenggara pemerintah yang bersih dari pada KKN." Tambahnya.
JPU juga menjelaskan bahwa pihak mereka akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini jika mereka mendapatkan setidaknya minimal dua alat bukti untuk mereka tindak lanjuti. (mg07/viz)