Tarjani Divonis 2 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Upgrade Stasiun Pandu

VONIS: Tarjani usai sidang mendengarkan vonis atas dirinya, dalam kasus korupsi upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Tarjani Kuswara bin Kuswara Wisastra, terdakwa kasus korupsi upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi, Divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Rabu sore 10 September 2025.
"Menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dengan membayar uang pengganti Rp 351 juta. Jika tidak, diganti dengan hukuman 6 bulan penjara," ujar Majelis Hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Tarjani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 50.000.000, subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:SMPN 20 Kota Jambi Terbakar, Disebabkan Lemari Pendingin dan Arus Tak Stabil
BACA JUGA:Al Haris Dorong Kabupaten dan Kota Bentuk Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah
"Adapun yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan adalah terdakwa berperilaku baik dan jujur selama masa persidangan dan tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," ujar Majelis Hakim.
Selama vonis dibacakan, berdasarkan Pantauan Jambi Independent, tidak ada pihak keluarga yang mendampingi terdakwa. Sehingga Tarjani terlihat hanya di dampingi oleh petugas dari Kejaksaan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yepriansyah Putra mengatakan bahwa kliennya menerima putusan hakim tersebut.
"Setelah berdiskusi dengan klien kami, diputuskan bahwa kami menerima putusan dari majelis hakim," ujarnya yang ditemui usai persidangan.
Dikatakan kuasa hukumnya, Tarjani memang tidak didampingi keluarga saat pembacaan vonis.
"Kebetulan keluarga,istri dan anak jauh berada di Bungo. Jadi mereka tidak bisa hadir," ujarnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum masih berfikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Masih ada waktu bagi kami untuk pikir pikir terlebih dahulu," ujar JPU.
Tarjani merupakan Team Leader pada PT Cipta Konsultan yang terjerat kasus korupsi. Dia dikenakan pasal Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primer. (viz/enn)