10,8 Ton Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan

10,8 Ton Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) memusnahkan barang bukti hasil penyitaan berupa 10.800 kilogram bawang merah ilegal, Selasa (26/8), di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, kemudian dikubur di lokasi tersebut.

Proses ini disaksikan oleh sejumlah pejabat dari instansi terkait, termasuk personel kepolisian dan perwakilan dari Balai Karantina serta Kejaksaan.

Kasubdit Gakkum Polairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, saat dikonfirmasi Rabu (10/9), mengatakan bahwa, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum terhadap penyelundupan produk pertanian yang tidak melalui prosedur karantina resmi.

BACA JUGA:Sejumlah Anggota DPRD Jadi Saksi, Kasus Korupsi PJU Kerinci

BACA JUGA:Satlantas Tekankan Pentingnya Disiplin Berlalu Lintas

“Barang bukti bawang merah seberat 10,8 ton ini dimusnahkan untuk mencegah peredaran pangan ilegal yang dapat merugikan petani lokal, serta menjaga stabilitas harga di pasar,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, melalui AKBP Ade Candra, menegaskan bahwa, pihaknya akan terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah perairan, khususnya yang berkaitan dengan penyelundupan komoditas pangan tanpa prosedur hukum yang sah.

“Pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga kedaulatan pangan dan melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak sesuai standar karantina dan kesehatan,” tegasnya.

 

 

Pemusnahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mendukung ketahanan pangan nasional dan perlindungan terhadap hasil pertanian dalam negeri.(zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan